Peta reshare Jatim dan Mataram
Posted in
Label:
Peta reshare Jatim dan Mataram
Selasa, 07 Juni 2011
Lihat Peta Lebih Besar reSHARE BONDOWOSO Jl. Imam Bonjol No. 30 Pertokoan PJKA Bondowoso contac : 0332-7738833, 085236258887, 081249027080 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE MATARAM Jl. Catur Warga Mataram contac : 0370 - 639797, 08123820828 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE PONOROGO Jl. Sultan Agung No. 9 A Ponorogo contac : 0352 - 7119478, 081259069227 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE MADIUN Jl. Panglima Sudirman No. 64 Madiun contac : 081 - 23401697 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE MOJOKERTO Jl. Raya Surodinawan No. 33 Kel. Surodinawan Kec.Prajurit Kulon contac : 08885052395 - 0321-332690 (FAX)Lihat Peta Lebih Besar reSHARE GRESIK Jl. Dr. Wachidin Gresik contac : 081330797477, 03170749999 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE NGINDEN Jl. Nginden Semolo No. 20 B Surabaya contac : 031-5994750 - 71799987 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE WIYUNG Jl. Raya Menganti Babatan No. 1 Surabaya ( Depan Mitra 10 ) contac : 031-8949319 - 7531932 | Lihat Peta Lebih Besar reSHARE JEMBER Jl. Raya Sultan Agung No. 37 Jember contac : 0331-482944 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE BLITAR Jl. IR Soekarno No. 104 Bendogerit Blitar contac : 085749046165, 03427715118 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE KEDIRI Jl. HOS Cokroaminoto No. 60 Kediri contac : 0354 - 681804, 081359023161 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE MALANG Jl. Raya Sumber Sari No. 91 Kav. I Malang contac : 0341-570099, 0341-7774246 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE LAMONGAN Jl. Raya Babat No. 225 kecamatan Babat Kabupaten Lamongan contac : 081331940606 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE DHARMAWANGSA Jl.Dharmawangsa 98 A Surabaya contac : 031-5013410 Fax : 031-5031717 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE RUNGKUT Jl. Rungkut Kidul Industri No. 23 Surabaya contac : 031-91080592 - 8438896 Lihat Peta Lebih Besar reSHARE SIDOARJO Jl. YOS Sudarso No. 4 Sidoarjo contac : 031-70914525 |
KERUDUNG
Posted in
Label:
KERUDUNG
Jumat, 03 Juni 2011
JILBAB DAN KERUDUNG , BUSANAH MUSLIMAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Dalil tentang jilbab sudah sangat jelas tertulis dalam Al Qur’an.
“ … Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu….” (QS Al Ahzab, 33: 59)
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka
Dalil tentang jilbab sudah sangat jelas tertulis dalam Al Qur’an.
“ … Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu….” (QS Al Ahzab, 33: 59)
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka
menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka…” (An Nur, 24: 31)
Sabda Nabi Saw:
1. Aurat Dan Busana Muslimah
Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.
a. Masalah batasan aurat bagi wanita.
a. Batasan Aurat Wanita
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan) (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur’an, juz III, hal. 316).
Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
b. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Khusus
Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (Qs. an-Nuur [24]: 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi Saw “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) [HR. Abu Dawud]. Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.
c. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Umum
Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian wanita.
Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab):
Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah r.a., bahwa dia berkata:
Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini —yaitu idnaa’ berarti irkhaa’ ila asfal— diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda:
2. Penutup
sumber : Al-Qur'an dan Hadist
“Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” [HR. Muslim no. 145].
“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, “Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka?” Rasululah Saw menjawab, “Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” [HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan].
1. Aurat Dan Busana Muslimah
Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.
a. Masalah batasan aurat bagi wanita.
b. Busana muslimah dalam kehidupan khusus (al hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.
c. Busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah ‘ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.
a. Batasan Aurat Wanita
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan) (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur’an, juz III, hal. 316).
Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, juz XVIII, hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa zhahara minha): “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan, ‘Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan’.” Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, juz XII, hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57).
Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi Saw sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah Saw, yaitu di masa masih turunnya ayat al-Qur’an (An-Nabhani, 1990 : 45). Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:
“Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud].
Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
b. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Khusus
Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (Qs. an-Nuur [24]: 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi Saw “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) [HR. Abu Dawud]. Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.
Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar’i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya.
Namun demikian syara’ telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian harus dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka dianggap tidak menutupi aurat. Oleh karena itu apabila kain penutup itu tipis/transparan sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.
Mengenai dalil bahwasanya syara’ telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi Saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah Saw berpaling seraya bersabda:
“Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.” [HR. Abu Dawud].
Jadi Rasulullah Saw menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat, malah dianggap menyingkapkan aurat. Oleh karena itu lalu Nabi Saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.
Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi Saw tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi Saw kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah Saw bersabda kepadanya:
“Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, juz I, hal. 441] (Al-Albani, 2001 : 135).
Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah Saw mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda: “Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu.”
Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syara’ telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.
c. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Umum
Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian wanita.
Jadi, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutupi aurat, tidak berarti lantas dia dibolehkan mengenakan pakaian itu dalam kehidupan umum, seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya. Mengapa? Sebab untuk kehidupan umum terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’.
Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.
Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.
Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.
Apakah pengertian jilbab? Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar’ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).
Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian dalam) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.
Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).
Apabila ia telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini maka dia tidak boleh keluar dalam keadaan apa pun, sebab perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung):
“Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).
“Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata, ‘Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?’ Maka Rasulullah Saw menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!’” [Muttafaqun ‘alaihi] (Al-Albani, 2001 : 82).
Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, juz I, hal. 388, mengatakan: “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar (rumah) jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).
Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu ‘Athiah r.a. di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab —untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)— maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi Saw tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.
Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan: “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka).
“Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi Saw menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’ (yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab, ‘Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” [HR. At-Tirmidzi, juz III, hal. 47; hadits sahih] (Al-Albani, 2001 : 89).
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi Saw, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah —yaitu jilbab— telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.
Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “[/i]yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina[/i]” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan) (An-Nabhani, 1990 : 45-51).
2. Penutup
Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam al-Qur’an.
Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [M. Shiddiq al-Jawi]
Syarat reSHARE
Posted in
Label:
Syarat reSHARE
INI CONTOH DESIGN RABBANI | Persyaratan untuk menjadi reSHARE RABBANI mudah sekali yang diperlukan adalah 1. Mengingat satu kota satu reshare dan anda yang diterima, maka anda diwajibkan bayar uang inisiasi sebesar Rp 50.000.000,- berikutnya anda mendapat gambar design reshare rabbani dari Holding Bandung. Tentunya anda mengerjakan toko anda sesuai gambar design tersebut. Ini beberapa contoh design reSHARE RABBANI Setelah toko atau reSHARE RABBANI jadi diwajibkan beli lagi dari Holding Bandung Spanduk Rabbani salah satunya berbunyi : TELAH HADIR reSHARE DI KOTA ANDA ini supaya dipasang di beberapa kota anda untuk diketahui Publik tentunya pemasangan spanduk tersebut ijin Instansi yg terkait. Selanjutnya Anda mendapat surat Perjanjian Kontrak atau Mitra Kerja dengan Rabbani Holding Bandung untuk jangka waktu 5 tahun. Surat Perjanjian tersebut dibuat rangkap 2 sama - sama bermeterai, satu Pihak Holding bertanda tangan diatas meterai untuk diberikan ke Pihak Kedua sebagai PEMILIK reSHARE, selanjutnya yg satu Pihak reSHARE bertanda tangan diatas meterai untuk dipegang Rabbani Holding Bandung. 2. Pengisian barang dagangan berupa : Kerudung , Gamis , Kastun , Kemko berbagai ukuran untuk orang dewasa maupun anak-anak dan ditambah beberapa Asesories semuanya bermerk satu yaitu : Rabbani. Total barang dagangan tersebut minimal Rp 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah ). 3. Karena reSHARE RABBANI menangani 2 kategori pelanggan, yaitu pelanggan umum/ eceran, Member ( ditangani oleh Kasir ), yang kedua pelanggan SUBDEALER / Sub reSHARE. Jadi sewajarnya jumlah pegawai minimal 2 bisa lebih. Karena setiap Minggu sebagai reSHARE RABBANI diwajibkan melaporkan omzet Penjualannya kepada Markas Surabaya, maka diperlukan pencatatan penjualan tersebut tiap hari, yaitu Omzet Kasir dan Omzet Subdealer.Supaya Pencatatan Penjualan ini bisa cepat dan data aman maka diperlukan alat untuk itu yaitu : Seperangkat Computer dan Printer.Ini beberapa contoh Computer : Setelah Computer siap dua pegawai di Training untuk menangani sebagai Kasir dan yang satu untuk menangani pelanggan Subdealer.Diharapkan nantinya pegawai ini membuat laporan setiap minggunya kepada Markas Rabbani Surabaya. Jenis Laporan ada 2, yaitu : 1. Omzet Kasir. 2. Omzet Subdealer Selanjutnya 2 (dua) laporan ini bisa dikirim lewat Fax atau lewat . Email Markas Rabbani : markas_rabbani_sby@yahoo.co.id Demikian keterangan untuk menjadi Pengusaha reSHARE RABBANI semoga ada manfaatnya. Amin. BERGABUNGLAH SEGERA UNTUK MENJADI reSHARE RABBANI Jika anda berminat hubungi segera : MARKAS RABBANI DHARMAWANGSA SURABAYA JL. DHARMAWANGSA 98 A SURABAYA TELP. 031 - 5031716 , FAX : 031 - 5031717 dengan : IBU HARI ROSIDI (Direktur sekaligus Pemilik Markas Rabbani Sby) Nomor HP : 08123015071 |
Daftar reSHARE
Posted in
1. reSHARE DHARMAWANGSA
Jl.Dharmawangsa 98 A Surabaya
contac : 031-5013410 Fax : 031-5031717
2. reSHARE NGINDEN
Jl. Nginden Semolo No. 20 B Surabaya contac : 031-5994750 - 71799987
3. reSHARE RUNGKUT
Jl. Rungkut Kidul Industri No. 23 Surabaya
contac : 031-91080592 - 8438896
4. reSHARE WIYUNG
Jl. Raya Menganti Babatan No. 1 Surabaya ( Depan Mitra 10 )
contac : 031-8949319 - 7531932
5. reSHARE LAMONGAN
Jl. Raya Babat No. 225 kecamatan Babat Kabupaten Lamongan
contac : 081331940606
6. reSHARE MOJOKERTO
Jl. Raya Surodinawan No. 33 Kel. Surodinawan Kec.Prajurit Kulon
contac : 08885052395 - 0321-332690 (FAX)
7. reSHARE SIDOARJO
Jl. YOS Sudarso No. 4 Sidoarjo contac : 031-70914525
Keritik Saran kirim SMS ke : 08563059013
8. reSHARE KEDIRI
Jl. HOS Cokroaminoto No. 60 Kediri contac : 0354 - 681804, 081359023161
9. reSHARE MADIUN
Jl. Panglima Sudirman No. 64 Madiun
contac : 081 - 23401697
10.reSHARE PONOROGO
Jl. Sultan Agung No. 9 A Ponorogo contac : 0352 - 7119478, 081259069227
11.reSHARE BLITAR
Jl. IR Soekarno No. 104 Bendogerit Blitar contac : 085749046165, 03427715118
12.reSHARE JEMBER
Jl. Raya Sultan Agung No. 37 Jember contac : 0331-482944
13. reSHARE BONDOWOSO
Jl. Imam Bonjol No. 30 Pertokoan PJKA Bondowoso contac : 0332-7738833, 085236258887, 081249027080
14. reSHARE MATARAM
Jl. Catur Warga Mataram contac : 0370 - 639797, 08123820828
15. reSHARE MALANG
Jl. Raya Sumber Sari No. 91 Kav. I Malang contac : 0341-570099, 0341-7774246
16. reSHARE GRESIK
Jl. Dr. Wachidin Gresik
Jl. Dr. Wachidin Gresik
contac : 081330797477, 03170749999
17. reSHARE BOJONEGORO
Jl. A Yani No. 29 B Bojonegoro contac : 081335914999, 087852592999
Langganan:
Komentar (Atom)













